Pasang Iklan Teks Murah
Dapatkan pelanggan baru dengan mempromosikan bisnis anda disini
http://namanyacumainfo.blogspot.com

Ads by Cuma Info

Thursday, 30 October 2014

e-Paspor di Indonesia

 1. Apa itu E-Paspor? 

Paspor biometrik atau sering disebut dengan paspor elektronik (e-paspor) adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor. Berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation (ICAO), data biometrik yang digunakan adalah biometrik wajah pemegang paspor dan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya. Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antara lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia dan banyak lagi. 

2. Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa Non-Elektronik
Secara fisik, tidak ada perbedaan yang signifikan antara e-paspor dengan paspor WNI biasa yang non-elektronik. Perbedaan terdapat pada chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor. Fungsi chip tersebut sangat penting karena dapat membuat paspor menjadi lebih sulit untuk dipalsukan. E-paspor jauh lebih aman ketimbang paspor biasa non-elektronik. Jika Anda sering traveling ke luar negeri, Anda sangat dianjurkan untuk memiliki paspor jenis ini karena negara seperti Amerika Serikat, Australia, negara-negara Schengen dan sejumlah negara lain mewajibkan penggunaannya. ICAO mewajibkan agar semua negara di dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan penggunaan e-paspor per tahun 2015.  Apabila Anda belum memiliki paspor atau paspor Anda akan segera habis masa berlakunya, saatnya membuat e-paspor. Pemegang e-paspor tidak perlu antri lagi di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa langsung menuju autogate di bagain penerbangan internasional bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. 

3. Cara dan Biaya Pembuatan E-Paspor WNI
Syarat dan proses pembuatan e-paspor tidak berbeda dengan paspor biasa non-elektronik. Jika Anda baru akan membuat paspor, Anda cukup membawa dokumen asli seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran / Ijazah terakhir lalu masing-masing dokumen difotokopi di kertas berukuran A4 (jangan dipotong) dan bawa ke kantor imigrasi terdekat. Setelah pemeriksaan berkas, wawancara dan foto, Anda tinggal melakukan pembayaran biaya pengurusan di bank yang ditunjuk (Bank BNI) lalu kembali lagi ke kantor imigrasi 3 hari kerja setelahnya untuk mengambil paspor. Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 600.000 untuk paspor setebal 48 halaman. Sementara biaya pembuatan / perpanjangan paspor biasa non-elektronik adalah sebesar Rp 100.000 untuk paspor 24 halaman atau Rp 300.000 untuk paspor 48 halaman. Paspor biasa non-elektronik bisa diurus di semua kantor imigrasi namun untuk e-paspor hanya bisa diurus di kantor imigrasi tertentu saja, diantaranya adalah:
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
  • Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Jika saat ini Anda memiliki paspor biasa non-elektronik dan ingin menggantinya dengan e-paspor syaratnya sama dengan melakukan perpanjangan paspor. Perbedaannya hanya pada biayanya saja. Informasi lebih lengkap mengenai paspor dan e-paspor bisa Anda lihat di www.imigrasi.go.id.

4. WNI Pemegang E-Paspor Bebas Visa ke Jepang 

Salah satu manfaat memiliki e-paspor bagi warga negara Indonesia adalah pemberlakuan bebas visa kunjungan selama 15 hari ke Jepang Mulai tanggal 1 Desember 2014 warga Indonesia tidak perlu bingung atau repot membuat aplikasi visa kunjungan buat liburan ke Jepang karena kita cukup mendaftarkan e-paspor di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jendral Jepang di Indonesia.

No comments:

Post a Comment