1. Apa itu E-Paspor?
Paspor biometrik atau sering disebut
dengan paspor elektronik (e-paspor) adalah jenis paspor yang
memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor. Data
biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor.
Berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation
Organisation (ICAO), data biometrik yang digunakan adalah biometrik
wajah pemegang paspor dan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya. Paspor jenis ini telah digunakan di
beberapa negara, antara lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia,
Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia dan banyak lagi.
2. Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa Non-Elektronik
Secara fisik, tidak ada perbedaan yang
signifikan antara e-paspor dengan paspor WNI biasa yang non-elektronik.
Perbedaan terdapat pada chip yang menyimpan data biometrik pemilik
paspor. Fungsi chip tersebut sangat penting karena dapat membuat paspor
menjadi lebih sulit untuk dipalsukan. E-paspor jauh lebih aman ketimbang
paspor biasa non-elektronik. Jika Anda sering traveling ke luar
negeri, Anda sangat dianjurkan untuk memiliki paspor jenis ini karena
negara seperti Amerika Serikat, Australia, negara-negara Schengen dan
sejumlah negara lain mewajibkan penggunaannya. ICAO mewajibkan agar
semua negara di dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan penggunaan
e-paspor per tahun 2015. Apabila Anda belum memiliki paspor atau paspor
Anda akan segera habis masa berlakunya, saatnya membuat e-paspor. Pemegang e-paspor tidak perlu antri lagi
di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa langsung menuju autogate di
bagain penerbangan internasional bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
3. Cara dan Biaya Pembuatan E-Paspor WNI
Syarat dan proses pembuatan e-paspor
tidak berbeda dengan paspor biasa non-elektronik. Jika Anda baru akan
membuat paspor, Anda cukup membawa dokumen asli seperti KTP, Kartu
Keluarga dan Akta Kelahiran / Ijazah terakhir lalu masing-masing dokumen
difotokopi di kertas berukuran A4 (jangan dipotong) dan bawa ke kantor
imigrasi terdekat. Setelah pemeriksaan berkas, wawancara dan foto, Anda
tinggal melakukan pembayaran biaya pengurusan di bank yang ditunjuk
(Bank BNI) lalu kembali lagi ke kantor imigrasi 3 hari kerja setelahnya
untuk mengambil paspor. Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 600.000 untuk paspor setebal 48 halaman. Sementara biaya
pembuatan / perpanjangan paspor biasa non-elektronik adalah sebesar Rp
100.000 untuk paspor 24 halaman atau Rp 300.000 untuk paspor 48 halaman. Paspor biasa non-elektronik bisa diurus
di semua kantor imigrasi namun untuk e-paspor hanya bisa diurus di
kantor imigrasi tertentu saja, diantaranya adalah:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Jika saat ini Anda memiliki paspor biasa
non-elektronik dan ingin menggantinya dengan e-paspor syaratnya sama
dengan melakukan perpanjangan paspor. Perbedaannya hanya pada biayanya
saja. Informasi lebih lengkap mengenai paspor dan e-paspor bisa Anda
lihat di www.imigrasi.go.id.
4. WNI Pemegang E-Paspor Bebas Visa ke Jepang
Salah satu manfaat memiliki e-paspor bagi warga negara Indonesia adalah pemberlakuan bebas visa kunjungan selama 15 hari ke Jepang
Mulai tanggal 1 Desember 2014 warga Indonesia tidak perlu bingung atau
repot membuat aplikasi visa kunjungan buat liburan ke Jepang karena kita
cukup mendaftarkan e-paspor di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat
Jendral Jepang di Indonesia.
No comments:
Post a Comment